DILI, iNewsTTU.id – Banyak masyarakat bertanya mengapa Republik Demokratik Timor Leste memiliki dua pucuk pimpinan negara, yakni Presiden dan Perdana Menteri.
Kondisi ini bukanlah bentuk tumpang tindih kekuasaan, melainkan bagian dari sistem pemerintahan yang dianut negara tersebut.
Timor Leste menganut sistem pemerintahan semi-presidensial, yakni gabungan antara sistem presidensial dan parlementer.
Dalam sistem ini, kekuasaan negara dibagi antara Presiden sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan.
Presiden Timor Leste dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Perannya lebih bersifat simbolis dan strategis, seperti menjaga konstitusi, menjadi simbol persatuan nasional, serta memiliki kewenangan tertentu dalam bidang pertahanan, keamanan, dan hubungan luar negeri.
Presiden juga memiliki hak untuk mengangkat Perdana Menteri berdasarkan hasil pemilihan parlemen.
Sementara itu, Perdana Menteri adalah pemimpin pemerintahan sehari-hari. Ia berasal dari partai atau koalisi partai yang memenangkan kursi terbanyak di parlemen.
Perdana Menteri bertanggung jawab menjalankan roda pemerintahan, mengelola kebijakan publik, serta memimpin kabinet.
Pembagian peran ini bertujuan menciptakan keseimbangan kekuasaan (checks and balances) agar tidak terpusat pada satu lembaga atau satu orang. Sistem ini dipilih Timor Leste pascakemerdekaan sebagai upaya menjaga stabilitas politik, demokrasi, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan demikian, keberadaan Presiden dan Perdana Menteri di Timor Leste justru memperkuat tata kelola negara, memastikan pemerintahan berjalan efektif sekaligus demokratis sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
