"Apakah itu perbuatan wartawan yang menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan kode etik jurnalistik?"ungkap Roberth.
Ditambahkannya, Langkah yang dilakukan Kejari TTU merupakan upaya untuk memulihkan martabat wartawan sehingga tidak menjadi preseden buruk di masyarakat karena perbuatan oknum menamai diri sebagai wartawan tertentu.
"Kita akan surati Dewan Pers, jika sudah ada balasan tentunya kita akan proses yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku,"pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait