Kefamenanu, iNewsTTU.id – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) NTT mengamankan dua orang pelaku pembakaran Pohon Natal yang terjadi di simpang tiga Dalehi, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/428/XII/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT tertanggal 22 Desember 2025.
Kedua pelaku diketahui berinisial CQM (16) dan LSLM (17). Keduanya berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, beragama Kristen, serta berstatus sebagai pelajar.
Karena masih di bawah umur, kedua terduga pelaku dikategorikan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Ipda Wilco Mitang membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua pelaku telah diamankan dan dimintai keterangan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres TTU.
“Benar, saat ini kedua anak tersebut telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan awal oleh penyidik,” ujar Ipda Wilco Mitang.
Polres TTU menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
