Pria ini Ditangkap Polisi Usai Perkosa Gadis 14 Tahun Sebanyak 3 Kali Hingga Hamil

Rizky Agustian/Isto Santos
Ilustrasi pemerkosaan (iNews.id).

SERAM BAGIAN BARAT, iNewsTTU.id - Seorang remaja mengalami kejadian naas yang menghancurkan masa depannya pasalnya remaja 14 tahun itu diperkosa hingga hamil.

Aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan yang diketahui berinisial CS alias T (19), warga Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat dan korban yang kini berbdan dua berinisial ASL.

Polisi menangkap pemuda di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, berinisial CS alias T (19). Dia diduga telah memperkosa remaja perempuan berinisial ASL (14) hingga hamil.

Atas perbuatan bejat itu, polisi telah menahan pelaku di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Seram Bagian Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/15/I/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tanggal 30 Januari 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, dikutip dari portal Polda Maluku, Selasa (14/2/2023).

"Tersangka CS ditahan sejak tanggal 9 Februari 2023 di rutan Polres berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/15/I/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tanggal 30 Januari 2023," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan bejat CS dilakukan sebanyak tiga kali pada akhir 2022. Perinciannya, dua kali pada November dan terakhir pada Desember 2022.

Akibat perbuatan bejat tersebut, kata Andreas, korban terganggu secara psikologis.

"Korban merasa telah diambil masa depannya oleh perbuatan pelaku yang masih sekompleks dengannya," jelasnya.

Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU Perlindungan anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network