AMBON, iNews.id - Seorang perempuan yang menjadi pelapor sekaligus korban dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara berinisial MTH memutuskan untuk mencabut laporan polisi.
Selain itu, dia juga menghindari proses pemeriksaan dan akhirnya menghilang. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, mengungkapkan bahwa korban berinisial TSA (21) sudah tidak berada lagi di Kota Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik sudah berusaha maksimal, berkali-kali mendatangi kediaman pelapor, namun pelapor tidak ada. Penyidik butuh keterangannya untuk mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.
Ohoirat menegaskan bahwa kasus asusila akan tetap berlanjut, meskipun ada pencabutan laporan atau alasan lain, termasuk jika korban dinikahi terduga pelaku.
"Ada Undang-Undang yang mengatur, sehingga prosesnya tetap akan berjalan, itu jelas," katanya.
Menurutnya, agar kasus ini dapat terus diproses, pelapor diminta untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan selama penyelidikan berlangsung.
"Semuanya bergantung pada pelapor, dan kita berharap agar pelapor bersangkutan bersedia bekerja sama," ucapnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait