BULELENG, iNewsTTU.id - Perbuatan tidak bermoral seorang dukun cabul di Buleleng harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran setubuhi gadis cantik berumur 18 tahun.
Diketahui dukun cabul itu bernama I Ketut Ta alias Pak Jro, seorang dukun cabul di Buleleng, Bali ditangkap, Jumat (12/5/2023). Modus menawarkan pengobatan alternatif dan ditangkap polisi karena telah menyetubuhi seorang gadis.
Korban yang masih berusia 18 tahun bahkan sudah disetubuhi pelaku sebanyak enam kali. Mirisnya, korban sudah menganggap pelaku sebagai ayah angkat.
Hal itu disampaikan oleh Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra, Sabtu (13/5/2023).
"Korban ini sudah menganggap pelaku sebagai ayah angkatnya. Sehingga tidak ada kecurigaan dari pihak pengurus (panti) tempat korban tinggal," ucapnya.
Kasus persetubuhan ini, katanya, dilaporkan oleh pihak panti tempat korban tinggal ke Mapolres Buleleng karena tidak terima atas apa yang dilakukan oleh pelaku.
Dari laporan tersebut satreskrim polres buleleng membekuk pelaku bersama barang bukti pakaian korban saat dilakukan persetubuhan.
"Yang melapor ini pihak pengurus (panti) karena psikologi korban agak terganggu hingga terbongkar kasus inin," ujarnya lagi.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit korban. Pelaku bahkan mengancam akan menghancurkan keluarga korban jika permintaannya ditolak.
Dari hasil visum terbukti jika korban ditemukan adanya luka robek pada bagian kemaluannya. Persetubuhan pertama dilakukan pelaku saat usia korban masih menginjak usia 17 tahun.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait