Sebelumnya Senin (05/12/2022) lalu Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Helmi Wildan yang dikonfirmasi wartawan mengaku jika tugas penyidik sudah jalan dan sedang dalam proses.
"Saat ini sudah tahap II untuk diserahkan ke JPU namun setelah dilakukan pemeriksaan keluarlah surat keterangan sakit ini yang jadi kendala." katanya.
Hal senada dijelaskan Kasi Pidum Kejari TTS Santy Efraim bahwa yang bersangkutan tidak bisa ditahan dalam kondisi sakit karena ada surat keterangan dokter.
"Ada surat keterangan dokter jadi tidak bisa kita tahan nanti kita disalahkan," jelas Kasi Pidum Singkat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait