SOE, iNewsTTU.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Toianas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Tersangka yang diserahkan yakni Fridus Nahak alias Tuku, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban Jitro Nikodemus Bantaika pada 31 Desember 2025 lalu.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasatreskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, proses Tahap II dilaksanakan setelah pihak JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah rumah lopo yang berada di RT 003/RW 001, Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS,” jelas AKP Wayan.
Ia menuturkan, pelaksanaan Tahap II dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/49/XII/2025/SPKT Amanatun Utara/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 31 Desember 2025, serta surat dari Kejaksaan Negeri TTS Nomor B-476/N.3.11/Eoh.1/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.
Pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 13.56 Wita, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres TTS yang dipimpin Kanit Pidum Aipda Pance Sopacua bersama Bripda Asrul Gunawan mengeluarkan tersangka dari Rutan Kelas IIB SoE untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri TTS.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
