Iptu Rahmat menjelaskan, maksud dan tujuan penempelan stiker “Saya pelopor tertib berlalu lintas” antara lain:
1. Menjadikan budaya malu apabila Pemilik Kend masih melanggar aturan keselamatan berlalu lintas.
2. Diharapkan menjadikan kebiasaan pemilik Kendaraan paham akan Keselamatan berlalu lintas.
3. Menjadikan pemilik kendaraan sebagai duta pelopor berlalu lintas kepada masyarakat yang lain serta dimanapun berada.
4. Menekan angka Laka Lantas yang ada di Kabupaten TTU.
5. Mewujudkan Sitkamtibmas yang kondusif serta rasa nyaman dan aman menjelang Perayaan natal dan pergantian tahun.
"Diharapkan agar menekan angka pelanggaran, kemacetan dan Korban fatalitas Laka Lantas di wilayah hukum Polres TTU," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait