Dalam keterangannya Kepala Desa Rikhap Jitro Akailupa mengakui perbuatannya dengan melakukan KDRT terhadap istrinya juga menghamili dua wanita lintas desa dalam wilayah administrasi Kecamatan Amanuban Tengah, namun dalam proses pemeriksaan yang bersangkutan menyatakan siap bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh dirinya sehingga proses ini akan kami laporkan kepada Bupati dan Dinas PMD sebagai laporan hasil pemeriksaan.
Terpisah Plt Kepala Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan Roby Liunokas menyatakan bahwa dirinya telah siap bersama tim konselor Erny Liu dan Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak, Sesdiyola Kefi segera ke turun Kupang untuk melimpahkan berkas perkaran Kasus Asusila oknum kades.
"Kasus Asusila oknum Kepala Desa Noebesa akan dibawa kepada LBH Apik Nusa Tenggara Timur sehingga para korban akan didampingi oleh LBH kepentingan proses hukum kepada yang bersangkutan, sehingga tidak ada istilah damai dan lain sebagainya,"tegas Roby.***
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait