SOE, iNewsTTU.id- Terbukti Kepala Desa Noebesa Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan Rikhap Jitro Akailupa Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT terhadap istrinya Orance Ninef.
Selain melakukan KDRT, Oknum Kades juga menghamili dua wanita DWB.(19) Warga Desa Noebesa dan AK, (19) Warga Desa Bone.
Atas kasus itu, maka Selasa (18/10/2022) lalu Camat Amanuban Tengah Alfred Lopo bersama staf melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Noebesa di Aula Kantor Camat Amanuban Tengah.
Camat Amanuban Tengah Alfred Lopo menjelaskan bahwa menindaklanjuti surat rekomendasi Kepala Desa Bone terkait tidak ada titik temu penyelesaian kasus asusila yang melilit Kepala Desa Noebesa Rikhap Jitdro Akailupa dan korban Adelina Kase (19) serta instruksi Dinas PMD terkait pelimpahan wewenang penyelesaiaan kasus tersebut maka selaku pimpinan untuk Kepala Desa di wilayah Kecamatan perlu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
" Menurut Camat Lopo perbuatan asusila yang dilakukan merupakan tindakan oknum yang berkaitan dengan privasi dan pribadi yang bersangkutan namun didalam dirinyapun melekat jabatan Kepala Desa sebagai pejabat dan tokoh ditingkat basis maka sebagai pimpinan kami wajib melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan berdasarkan surat masuk yang kami terima," Katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait