Kasus Asusila Oknum Kades Noebesa Bakal Dilaporkan ke LBH Apik NTT

Efraim Baitanu
Kasus Asusila Oknum Kades Noebesa Bakal Dilaporkan ke LBH Apik NTT. Foto: iNewsTTU.id/Efraim

SOE, iNewsTTU.id- Terbukti Kepala Desa Noebesa Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan  Rikhap Jitro Akailupa Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT terhadap istrinya Orance Ninef.

Selain melakukan KDRT, Oknum Kades juga menghamili dua wanita DWB.(19) Warga Desa Noebesa dan AK, (19) Warga Desa Bone.

Atas kasus itu, maka Selasa (18/10/2022) lalu Camat Amanuban Tengah Alfred Lopo bersama staf melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Noebesa di Aula Kantor Camat Amanuban Tengah.

Camat Amanuban Tengah Alfred Lopo menjelaskan bahwa menindaklanjuti surat rekomendasi Kepala Desa Bone terkait tidak ada titik temu penyelesaian kasus asusila yang melilit Kepala Desa Noebesa Rikhap Jitdro Akailupa dan korban Adelina Kase (19) serta instruksi Dinas PMD terkait pelimpahan wewenang penyelesaiaan kasus tersebut maka selaku pimpinan untuk Kepala Desa di wilayah Kecamatan perlu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

" Menurut Camat Lopo perbuatan asusila yang dilakukan merupakan tindakan oknum yang berkaitan dengan privasi dan pribadi yang bersangkutan namun didalam dirinyapun melekat jabatan Kepala Desa sebagai pejabat dan tokoh ditingkat basis maka sebagai pimpinan kami wajib melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan berdasarkan surat masuk yang kami terima," Katanya.

Dalam keterangannya Kepala Desa Rikhap Jitro Akailupa mengakui perbuatannya dengan melakukan KDRT terhadap istrinya juga menghamili dua wanita lintas desa dalam wilayah administrasi Kecamatan Amanuban Tengah, namun dalam proses pemeriksaan yang bersangkutan menyatakan siap bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh dirinya sehingga proses ini akan kami laporkan kepada Bupati dan Dinas PMD sebagai laporan hasil pemeriksaan.

Terpisah Plt Kepala Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan Roby Liunokas menyatakan bahwa dirinya telah siap bersama tim konselor Erny Liu dan Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak, Sesdiyola Kefi  segera ke turun Kupang untuk melimpahkan berkas perkaran Kasus Asusila oknum kades.

"Kasus Asusila oknum Kepala Desa Noebesa akan dibawa kepada LBH Apik Nusa Tenggara Timur sehingga para korban akan didampingi oleh LBH kepentingan proses hukum kepada yang bersangkutan, sehingga tidak ada istilah damai dan lain sebagainya,"tegas Roby.***

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network