SOE, INEWSTTU.ID-Oknum Kepala Desa Noebesa Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur , Rikhap Jitro Akailupa (36) diadukan ke Aparat Desa Bone oleh korban Adel Kase (19) dan orang tuanya Danial Kase Warga Desa Bone Kecamatan Amanuban Tengah, karena Ingkar janji menikah dan enggan bertanggung jawab.
Sebelumnya, kasus ini sempat dimediasi oleh Kepala Desa Bone, Nyonki A Nenobais, Bhabinkamtibmas Polsek Amanuban Tengah Bripka Max Fanggidae, Ketua BPD Frid Tunu, Ketua Majelis GMIT Sontetue Bone Pdt Florida Inabui, Perangkat Desa, dan Sejumlah Masyarakat setempat.
Namun proses mediasi itu tidak membuahkan hasil, Oknum Kepala Desa Noebesa Rikhap Jitro Akailupa yang turut hadir tidak sanggup menepati permintaan denda adat yang diminta oleh keluarga korban sebagai tutup malu dan pemulihan nama baik korban dan keluarga sebesar Rp.100 juta.
Pertemuan yang berlangsung alot sejak pukul 09:00 wita dan berakhir pukul 12:45 wita lalu terpaksa diputuskan Kepala Desa Bone Kecamatan Amanuban Tengah Nyongki A Nenobais agar proses penyelesaian dihentikan dengan mengeluarkan rekomendasi agar proses kasus tersebut dilanjutkan ke pihak Kecamatan Amanuban Tengah dan Aparat Hukum Polisi maupun Kejaksaan.
Korban Adel Kase ( 19) didampingi orangtua kandung Daniel Kase dan Welmince Sayuna ibu kandung, serta bua hati bayi perempuan yang baru berumur 1 bulan 12 hari saat di temui wartawan Jumat (07/10/2022) dikediamannya di Desa Bone tampak korban tak sanggup banyak berkata, korban yang dimintai keterangannya hanya terus menangis karena tak sanggup menahan malu dan sakit hati yang dipendam akibat ulah dari sang kekasih gelap Oknum Kades Noebesa Rikhap Jitro Akailupa (36) yang telah menghancurkan hidup dan masa depannya sebagai seorang gadis yang masih sangat lugu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait