Tukang Ojek di Ambon Perkosa Anak Tetangga, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Donal Karouw
Tukang Ojek Perkosa Anak Tetangga. Foto: Ilustrasi

Kejadian berawal saat pelaku menjemput korban bersama kakaknya dari sekolah untuk diantar pulang ke rumah. Setiba di rumah, muncul nafsu sesaat untuk mencabuli korban. Dia lalu memberi uang kepada kakak korban dan menyuruhnya pergi membeli rokok.

Saat itulah dia memanfaat kesempatan dengan masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur. Pelaku lalu melucuti celana korban dan coba memerkosanya. Namun aksinya terhenti usai sang kakak kembali ke rumah sehingga pelaku langsung kabur, namun kasusnya dilaporkan ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network