AMBON, INEWSTTU.ID- Seorang anak harus mengalami kejadian yang tidak terduga tersebut dari tetangganya sendiri dengan modus yang terbilang mudah.
Pria berinisial ABH (31) ditangkap anggota Satreskrim Polresta Ambon dan PP Lease atas dugaan tindak pidana pencabulan. Dia coba memerkosa anak tetangga berusia 9 tahun. Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 12 Oktober 2022.
Penangkapan dipimpin Kanit PPA Polresta Ambon Aipda O Jambormias. Menurutnya, pelaku beraksi di rumah korban usai mengantarnya pulang sekolah di salah desa Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
"Pelaku ini tukang ojek yang sudah seminggu menjemput korban ketika pulang sekolah," ujarnya, Rabu (19/10/2022).
Kejadian berawal saat pelaku menjemput korban bersama kakaknya dari sekolah untuk diantar pulang ke rumah. Setiba di rumah, muncul nafsu sesaat untuk mencabuli korban. Dia lalu memberi uang kepada kakak korban dan menyuruhnya pergi membeli rokok.
Saat itulah dia memanfaat kesempatan dengan masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur. Pelaku lalu melucuti celana korban dan coba memerkosanya. Namun aksinya terhenti usai sang kakak kembali ke rumah sehingga pelaku langsung kabur, namun kasusnya dilaporkan ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait