Kepala Dinas P3A, Kabupaten TTS, Andy Kalumbang mengatakan dalam kasus itu, Keluarga Marlin Hauteas dan Marthen Bulang akhirnya sepakat untuk menyelesaikan kasus Ingkar Janji Menikah (IJM) secara damai.
"Masalah kedua belah pihak akhirnya dinyatakan tuntas dan selesai tanpa ada paksaan dari pihak manapun,"Ungkap Andy.
Dikatakan Andy, pihaknya telah memfasilitasi pertemuan keluarga Marlin Hauteas dan terlapor Marthen Bulang, Senin 17 Oktober 2022 kemarin.
"Usai sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, Marlin Hauteas dan keluarga juga menerima denda adat yang diserahkan langsung oleh orang tua terlapor Marthen Bulang,"pungkasnya.***
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait