SOE, INEWS.TTU.ID –Kasus Ingkar Janji Menikah kembali ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT.
Kasus ini dialami oleh Marlin Hauteas warga Desa Oemaman dan Marthen Bulang, dalam hubungan itu, lahir seorang anak laki-laki yang kini sudah berusia 2 tahun.
Namun belakangan, Marthen Bulangpun tak mau melanjutkan ke jenjang pernikahan, Marthen Bulang ingkar janji menikah dengan Marlin.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait