Mediasi dilakukan dengan mengacu pada hukum adat, namun tidak ada kata sepakat, sehingga mediasi tidak membuahkan hasil.
"Setelah itu pada hari Senin 20 September 2022, kami mendapat panggilan dari pihak sekolah untuk segera menghadap di sekolah," jelas Julembris.
Setelah tiba di sekolah, lanjut Julembris, Kepala Sekolah memberitahukan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk merumahkan korban hingga masalah tersebut selesai.
"Jujur bahwa sebagai orang tua kandung saya merasa kecewa, sedih dan merasa dirugikan dengan tindakan yang diambil oleh pihak sekolah, apalagi anak kami kelas 6 dan sebentar lagi ujian akhir," ujar Julembris.
"Yang menjadi pertanyaan mengapa anak saya di rumahkan dan ini atas dasar apa sehingga pihak sekolah membuat keputusan seperti ini. Anak saya ini korban, kok diperlakukan tidak adil oleh sekolah," imbuhnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait