Mantan GM Mas Karaoke Jadi Tersangka, PH Praperadilan Polresta Kupang

Eman Suni
Kuasan Hukum Emanuel Passar Saat daftar Gugatan Praperadilan untuk Kliennya di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis, 30/06/2022. (Foto: Eman Suni/InewsTV)


KUPANG, iNewsTTU.id--Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang Kota telah menetapkan Mantan General Manager Mas Karaoke Soponyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pencurian dengan pemberatan

Lantaran merasa ada kejanggalan dalam proses penetapan sebagai tersangka, membuat Penasihat Hukum (PH) melakukan gugatan Praperadilan terhadap kliennya.

Emanuel Passar, PH dari Sopoyono usai mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Kupang kepada awak media menegaskan
bahwa tidak benar klienya melakukan pencurian.

"Klien saya mengamankan sejumlah barang elektronik ke rumahnya  karena perusahaan telah bangkrut dan pemindahan barang ini karena atas perintah."Tegas Emanuel.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network