KUPANG,iNewsTTU.id-- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bersama jajaran Polres di seluruh wilayah NTT berhasil mengungkap 76 kasus tindak pidana konvensional sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 87 tersangka serta menyita 245 barang bukti yang berkaitan dengan berbagai tindak kejahatan.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif di seluruh wilayah provinsi kepulauan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui kerja intensif penyidik Ditreskrimum bersama Satreskrim Polres jajaran yang menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.
“Selama periode Januari sampai Mei 2026, kami berhasil mengungkap 76 laporan polisi yang tersebar di berbagai wilayah hukum di NTT. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 87 tersangka berhasil diamankan dan 245 barang bukti disita untuk kepentingan proses penyidikan serta pembuktian di persidangan,” ujar Kombes Sigit.
Menurutnya, jenis kejahatan yang berhasil diungkap cukup beragam, mulai dari pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pengeroyokan, penganiayaan berat, pembunuhan, penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana terkait kepemilikan senjata tajam.
“Seluruh pengungkapan ini merupakan bentuk respons atas laporan masyarakat serta upaya kami memberikan rasa aman kepada warga. Setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penangkapan pelaku,” jelasnya.
Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sedikitnya 19 wilayah hukum kabupaten/kota di bawah naungan Polda NTT, di antaranya Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Sikka, Manggarai, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Timur, Rote Ndao, Malaka, Nagekeo, Ngada, Alor, Flores Timur, hingga Sabu Raijua.
Wilayah dengan jumlah laporan polisi terbanyak tercatat berada di Kabupaten Kupang dengan 18 laporan polisi dan 18 tersangka yang berhasil diamankan. Sementara Polres Sikka menangani 11 laporan polisi dengan 12 tersangka, sedangkan Polres Kupang Kota menangani tujuh laporan polisi dengan delapan tersangka.
Selain menangkap para pelaku, aparat juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan maupun diperoleh dari hasil kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi kendaraan bermotor, senjata api, senjata tajam, uang tunai, perhiasan emas, telepon genggam, hingga berbagai benda lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
