Mantan GM Mas Karaoke Jadi Tersangka, PH Praperadilan Polresta Kupang

Eman Suni
Kuasan Hukum Emanuel Passar Saat daftar Gugatan Praperadilan untuk Kliennya di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis, 30/06/2022. (Foto: Eman Suni/InewsTV)

Emanuel passar mengatakan dirinya hari ini melakukan pendaftaran praperadilan terhadap Polresta Kupang Kota atas penetapan tersangka kasus pencarian yang dinilai banyak kejanggalan.

"Sehingga untuk mendapat hak-hak klien saya, maka langkah ini diambil agar dilakukan pengujian terhadap proses penetapan tersangka kasus ini."Imbuhnya.

Diketahui, dugaan kasus pencurian ini Polresta kupang kota telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka yakni Soponyono selaku General Manager dan WE, selaku Manager Engineering.

Kedua tersangka diamankan bersama sejumlah aset barang elektronik yang dinyatakan hilang sesuai laporan awal.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network