Emanuel passar mengatakan dirinya hari ini melakukan pendaftaran praperadilan terhadap Polresta Kupang Kota atas penetapan tersangka kasus pencarian yang dinilai banyak kejanggalan.
"Sehingga untuk mendapat hak-hak klien saya, maka langkah ini diambil agar dilakukan pengujian terhadap proses penetapan tersangka kasus ini."Imbuhnya.
Diketahui, dugaan kasus pencurian ini Polresta kupang kota telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka yakni Soponyono selaku General Manager dan WE, selaku Manager Engineering.
Kedua tersangka diamankan bersama sejumlah aset barang elektronik yang dinyatakan hilang sesuai laporan awal.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait