Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pascakelangkaan, Normalisasi Penyaluran Pertalite ke TTU Dialihkan dari IT Tenau Kupang
Advertisement . Scroll to see content

Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab di NTT Terapkan Sistem Ganjil Genap Kendaraan Mulai 2 November

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:26 WIB
  • author Dion Umbu
Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab di NTT Terapkan Sistem Ganjil Genap Kendaraan Mulai 2 November
Pemerintah daerah di NTT Terapkan Sistem Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor yang hendak membeli BBM. (Foto: ilustrasi AI)

Pemerintah juga menegaskan kendaraan berpelat nomor luar daerah yang terindikasi membeli BBM untuk dijual kembali tidak akan dilayani.

Selain itu, kendaraan tanpa kelengkapan nomor polisi atau yang dicurigai tidak memenuhi standar dilarang memasuki area SPBU. Kendaraan juga diwajibkan mematikan mesin saat memasuki area pengisian sesuai ketentuan penertiban.

Rekomendasi tersebut turut mengatur bahwa kendaraan yang membeli BBM bersubsidi harus sudah membayar pajak kendaraan. Pengisian menggunakan jeriken hanya diperbolehkan bagi pihak yang mengantongi rekomendasi dari dinas terkait.

Masyarakat juga dilarang melakukan pengetapan maupun menjual BBM di sekitar SPBU. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penyitaan dan pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Untuk menjaga ketertiban, antrean kendaraan juga dilarang menggunakan badan jalan hingga mengganggu arus lalu lintas dan kepentingan pengguna jalan lainnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Sumba Barat berharap penyaluran BBM bersubsidi menjadi lebih tertib, tepat sasaran, serta dapat mengurangi antrean panjang dan praktik pembelian berulang.

Penerapan sistem ganjil genap yang mulai berlaku pada 2 November 2026 tersebut kini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam merespons persoalan kelangkaan BBM yang meresahkan masyarakat.

Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengawasan petugas di lapangan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan pembelian BBM yang telah ditetapkan.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut