Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab di NTT Terapkan Sistem Ganjil Genap Kendaraan Mulai 2 November
SUMBA BARAT, iNewsTTU.id – Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang hendak membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai Senin, 2 November 2026.
Kebijakan ini diambil untuk mengendalikan pembelian BBM yang dinilai tidak terkendali, mengatasi kelangkaan pasokan, serta menertibkan antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Penerapan sistem ganjil genap tersebut tertuang dalam dokumen rekomendasi hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumba Barat pada 27 Oktober 2026. Dokumen tersebut juga dipublikasikan melalui akun Facebook Prokopim Sumba Barat.
Dalam rekomendasi itu, kendaraan bermotor hanya diperbolehkan membeli BBM satu kali dalam sehari. Selain itu, jadwal pembelian ditentukan berdasarkan angka terakhir pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
"Pada setiap tanggal ganjil kendaraan bermotor bernomor polisi ganjil (nomor belakang) yang berhak mengisi BBM. Setiap tanggal genap kendaraan bermotor bernomor polisi genap yang berhak mengisi BBM," demikian bunyi rekomendasi Forkopimda Sumba Barat.
Artinya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya boleh mengisi BBM pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan berpelat nomor genap hanya diperbolehkan mengisi BBM pada tanggal genap.
Tak hanya mengatur jadwal pembelian, Pemkab Sumba Barat juga menetapkan batas maksimal nominal pembelian BBM bersubsidi.
Untuk Pertalite, kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp50.000, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp150.000 dalam setiap pengisian.
Sementara pembelian Solar bersubsidi dibatasi maksimal Rp150.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp300.000 untuk kendaraan roda enam.
Ketentuan serupa juga diberlakukan bagi kendaraan berpelat nomor luar Kabupaten Sumba Barat yang melintas dan membutuhkan BBM.
Pembelian Pertalite dibatasi Rp50.000 untuk roda dua dan Rp150.000 untuk roda empat, sedangkan Solar dibatasi Rp150.000 sesuai rekomendasi.
Editor: Sefnat Besie