Guru Honorer di Sumba Barat Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan 13 Siswa
SUMBA BARAT, iNewsTTU.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat menetapkan seorang guru tenaga honorer berinisial MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswa sekolah dasar di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan.
Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali mengatakan, perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Penanganan kasus dilakukan secara profesional dengan tetap mengutamakan kepentingan dan perlindungan terhadap korban.
“Kasus yang melibatkan anak merupakan perkara yang menjadi perhatian serius kami. Kami menyampaikan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga. Polres Sumba Barat berkomitmen menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum serta memastikan prosesnya berjalan secara profesional,” ujar AKBP Yohanis.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, pemeriksaan Visum et Repertum (VER) telah dilakukan terhadap empat korban di RSUD Waikabubak.
Polisi juga melibatkan psikolog untuk melakukan pendampingan serta pemeriksaan kondisi psikologis korban. Hasil pemeriksaan psikologi tersebut telah diterima penyidik dan menjadi bagian dari proses penyidikan.
Penyidik turut meminta keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.
Tersangka Ditahan 20 Hari
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, MM yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka sejak 31 Agustus 2026 di ruang tahanan Polres Sumba Barat untuk jangka waktu 20 hari sesuai ketentuan hukum.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Sumba Barat menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kami juga meminta semua pihak menghormati proses penyidikan dan tidak mengambil tindakan sendiri yang justru dapat mengganggu penanganan perkara,” tegasnya.
Polisi Catat 13 Anak Diduga Jadi Korban
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah melakukan pendataan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban.
Hingga saat ini, tercatat 13 anak yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.
Namun, polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum menyampaikan informasi atau membuat laporan.
Untuk itu, Polres Sumba Barat membuka Posko Pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat.
Masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan korban lainnya diminta segera menyampaikannya kepada polisi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kemungkinan adanya korban lain agar tidak takut untuk melapor. Kami akan menerima setiap informasi dengan memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak,” kata AKBP Yohanis.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto maupun informasi pribadi anak-anak yang diduga menjadi korban, baik melalui media sosial maupun ruang publik.
Editor: Sefnat Besie