Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pascakelangkaan, Normalisasi Penyaluran Pertalite ke TTU Dialihkan dari IT Tenau Kupang
Advertisement . Scroll to see content

Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab di NTT Terapkan Sistem Ganjil Genap Kendaraan Mulai 2 November

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:26 WIB
  • author Dion Umbu
Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab di NTT Terapkan Sistem Ganjil Genap Kendaraan Mulai 2 November
Pemerintah daerah di NTT Terapkan Sistem Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor yang hendak membeli BBM. (Foto: ilustrasi AI)

SUMBA BARAT, iNewsTTU.id – Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang hendak membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai Senin, 2 November 2026.

Kebijakan ini diambil untuk mengendalikan pembelian BBM yang dinilai tidak terkendali, mengatasi kelangkaan pasokan, serta menertibkan antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Penerapan sistem ganjil genap tersebut tertuang dalam dokumen rekomendasi hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumba Barat pada 27 Oktober 2026. Dokumen tersebut juga dipublikasikan melalui akun Facebook Prokopim Sumba Barat.

Dalam rekomendasi itu, kendaraan bermotor hanya diperbolehkan membeli BBM satu kali dalam sehari. Selain itu, jadwal pembelian ditentukan berdasarkan angka terakhir pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

"Pada setiap tanggal ganjil kendaraan bermotor bernomor polisi ganjil (nomor belakang) yang berhak mengisi BBM. Setiap tanggal genap kendaraan bermotor bernomor polisi genap yang berhak mengisi BBM," demikian bunyi rekomendasi Forkopimda Sumba Barat.

Artinya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya boleh mengisi BBM pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan berpelat nomor genap hanya diperbolehkan mengisi BBM pada tanggal genap.

Tak hanya mengatur jadwal pembelian, Pemkab Sumba Barat juga menetapkan batas maksimal nominal pembelian BBM bersubsidi.

Untuk Pertalite, kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp50.000, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp150.000 dalam setiap pengisian.

Sementara pembelian Solar bersubsidi dibatasi maksimal Rp150.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp300.000 untuk kendaraan roda enam.

Ketentuan serupa juga diberlakukan bagi kendaraan berpelat nomor luar Kabupaten Sumba Barat yang melintas dan membutuhkan BBM. 

Pembelian Pertalite dibatasi Rp50.000 untuk roda dua dan Rp150.000 untuk roda empat, sedangkan Solar dibatasi Rp150.000 sesuai rekomendasi.

Pemerintah juga menegaskan kendaraan berpelat nomor luar daerah yang terindikasi membeli BBM untuk dijual kembali tidak akan dilayani.

Selain itu, kendaraan tanpa kelengkapan nomor polisi atau yang dicurigai tidak memenuhi standar dilarang memasuki area SPBU. Kendaraan juga diwajibkan mematikan mesin saat memasuki area pengisian sesuai ketentuan penertiban.

Rekomendasi tersebut turut mengatur bahwa kendaraan yang membeli BBM bersubsidi harus sudah membayar pajak kendaraan. Pengisian menggunakan jeriken hanya diperbolehkan bagi pihak yang mengantongi rekomendasi dari dinas terkait.

Masyarakat juga dilarang melakukan pengetapan maupun menjual BBM di sekitar SPBU. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penyitaan dan pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Untuk menjaga ketertiban, antrean kendaraan juga dilarang menggunakan badan jalan hingga mengganggu arus lalu lintas dan kepentingan pengguna jalan lainnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Sumba Barat berharap penyaluran BBM bersubsidi menjadi lebih tertib, tepat sasaran, serta dapat mengurangi antrean panjang dan praktik pembelian berulang.

Penerapan sistem ganjil genap yang mulai berlaku pada 2 November 2026 tersebut kini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam merespons persoalan kelangkaan BBM yang meresahkan masyarakat.

Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengawasan petugas di lapangan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan pembelian BBM yang telah ditetapkan.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut