KPK Beberkan Rapor Merah Tata Kelola Pemkab TTU, Semua Sektor Masuk Kategori Rentan
Menurut mantan anggota BPKP ini, MCSP merupakan instrumen penting bagi KPK untuk mengukur, memantau, dan mendorong komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola yang bersih serta transparan.
KPK mendesak Pemkab TTU agar segera memperbaiki angka-angka tersebut melalui pengawasan ketat oleh Inspektorat daerah di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"KPK RI akan terus memonitor MCSP Kabupaten TTU. Bupati dan jajaran OPD di lingkup Pemkab TTU harus berkomitmen untuk memberantas korupsi. Pada semester dua tahun 2026 ini kami akan menunggu laporannya, dan tahun 2027 MCSP Kabupaten TTU juga harus terus membaik," ujar Amir menegaskan.
Komitmen Pemkab TTU
Menanggapi rapor merah tersebut, Bupati TTU Yosep Falentinus Dellasale Kebo, didampingi Wakil Bupati Kamilus Elu, menyatakan komitmen penuh jajarannya untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dari KPK RI.
Pemerintah Kabupaten TTU bertekad memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat sistem pengawasan, serta membuka ruang partisipasi masyarakat guna menutup celah tindakan koruptif.
"Upaya mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan kerja, hingga setiap keputusan yang diambil dalam kehidupan sehari-hari," pungkas Bupati Yosep.
Editor: Sefnat Besie