Selain Gus Yaqut, KPK juga Tetapkan Satu Lagi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Jakarta, iNewsTTU.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Setelah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka, KPK kini memastikan eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga resmi berstatus tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini telah menjerat dua aktor kunci di lingkungan Kementerian Agama pada periode tersebut.
“Kami sampaikan pembaruan informasi bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, dan kedua saudara IAA atau Ishfah Abidal Aziz yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Dijerat Pasal Tipikor
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Terkait nilai kerugian negara, KPK menyatakan masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Auditor BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung secara pasti besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelas Budi.
Penetapan Gus Alex sebagai tersangka semakin menguatkan dugaan adanya koordinasi sistematis dalam pengalihan kuota haji tambahan. Kuota yang seharusnya dialokasikan bagi jemaah haji reguler diduga dialihkan ke jemaah haji khusus secara tidak sah.
KPK menilai praktik tersebut tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pihak-pihak di lingkaran inti Kementerian Agama.
Sejauh ini, KPK telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka serta terus memeriksa sejumlah saksi dari internal Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag guna mendalami alur pengambilan keputusan dan peran masing-masing pihak.
Penyidikan masih terus dikembangkan dan KPK membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara ini.
Editor : Sefnat Besie