Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Askab PSSI TTU Buka Tapenpah Cup I, Bidik Bibit Pesepak Bola Berbakat
Advertisement . Scroll to see content

KPK Beberkan Rapor Merah Tata Kelola Pemkab TTU, Semua Sektor Masuk Kategori Rentan

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:03 WIB
  • author *Sefnat Besie
KPK Beberkan Rapor Merah Tata Kelola Pemkab TTU, Semua Sektor Masuk Kategori Rentan
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK RI, Amir Arief saat mengajar di SD Negeri 2 Tublopo, Desa Tublopo. (Foto: Istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia membeberkan hasil evaluasi tata kelola pemerintahan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang berada dalam kategori rentan.

Berdasarkan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), seluruh area tata kelola Pemkab TTU saat ini berada di zona merah dengan skor rata-rata hanya mencapai 20,22 persen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK, Amir Arif saat kegiatan sosialisasi dan pendidikan anti korupsi di Gedung Bale Biinmafo, Jumat (24/7/2026).

"Saat ini semua skornya masih merah, di mana semua area yang ada semuanya berada di bawah 60. Artinya, tata kelola pemerintahan masih rawan korupsi," tegas Amir di hadapan pengurus partai politik dan komunitas masyarakat.

Adapun rincian skor MCSP pada 8 area strategis Pemkab TTU meliputi:

    Pengadaan Barang dan Jasa: 14 persen

    Pelayanan Publik: 12 persen

    OPD: 12 persen

    Penguatan APIP: 15 persen

    Perencanaan: 22 persen

    Manajemen ASN: 28 persen

    Pencegahan Penyalahgunaan Barang Milik Daerah: 30 persen

    Anggaran: 32 persen

Menurut mantan anggota BPKP ini, MCSP merupakan instrumen penting bagi KPK untuk mengukur, memantau, dan mendorong komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola yang bersih serta transparan.

KPK mendesak Pemkab TTU agar segera memperbaiki angka-angka tersebut melalui pengawasan ketat oleh Inspektorat daerah di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"KPK RI akan terus memonitor MCSP Kabupaten TTU. Bupati dan jajaran OPD di lingkup Pemkab TTU harus berkomitmen untuk memberantas korupsi. Pada semester dua tahun 2026 ini kami akan menunggu laporannya, dan tahun 2027 MCSP Kabupaten TTU juga harus terus membaik," ujar Amir menegaskan.

Komitmen Pemkab TTU

Menanggapi rapor merah tersebut, Bupati TTU Yosep Falentinus Dellasale Kebo, didampingi Wakil Bupati Kamilus Elu, menyatakan komitmen penuh jajarannya untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dari KPK RI.

Pemerintah Kabupaten TTU bertekad memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat sistem pengawasan, serta membuka ruang partisipasi masyarakat guna menutup celah tindakan koruptif.

"Upaya mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan kerja, hingga setiap keputusan yang diambil dalam kehidupan sehari-hari," pungkas Bupati Yosep.

 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut