Kejari TTU Musnahkan 1.100 Karton Rokok Ilegal, Tiga Terdakwa Divonis 3 Tahun
KEFAMENANU, iNewsTTU.id –Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), memusnahkan 1.100 karton rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu, Rabu (14/10/2026).
Pemusnahan barang bukti ini berkaitan dengan kasus penyelundupan dan peredaran sekitar 11 juta batang rokok ilegal yang sebelumnya terungkap di wilayah Kabupaten TTU.
Jutaan batang rokok tersebut diduga diselundupkan melalui perbatasan Republik Indonesia–Republik Demokratik Timor-Leste (RI-RDTL).
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo bersama Kepala Kejaksaan Negeri TTU Andri Tri Wibowo, Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di belakang Kantor Kejari TTU.
Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hafiz Akbar Ritonga mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kejaksaan untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat.
Selain 1.100 karton rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan pita cukai palsu, kejaksaan juga memusnahkan sejumlah benda yang digunakan dalam tindak pidana, berupa pisau, parang, dan obeng.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan barang bukti yang tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian keterangan Hafiz.
Kasus peredaran rokok ilegal tersebut mulai terungkap pada 4 Desember 2025 melalui operasi gabungan Bea Cukai Atambua, Polres Belu, dan Polres TTU.
Pengungkapan berlanjut melalui pemeriksaan dan penggerebekan gudang penimbunan rokok ilegal di wilayah Kefamenanu Tengah, Kabupaten TTU, pada 4 hingga 11 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 1.109 karton atau sekitar 11 juta batang rokok merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu.
Selanjutnya, pada 9 Februari 2026, Bea Cukai Atambua menyerahkan tiga tersangka warga negara asing (WNA) asal China, yakni Huren Ho, Lee Shenger, dan Linjingi, beserta barang bukti kepada Kejari TTU untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Pada 9 Mei 2026, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Pemusnahan 1.100 karton rokok ilegal pada Rabu (14/10/2026) menjadi bagian dari tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
Kejari TTU menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan berintegritas serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum di Kabupaten TTU.
Editor: Sefnat Besie