get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Geledah Kantor Disperindag Sabu Raijua, Amankan 14 Dokumen Penting

Sidang Kasus Tata Niaga Garam Sabu Raijua Berlanjut, Sejumlah Fakta Baru Terungkap

Jum'at, 22 Mei 2026 | 05:30 WIB
header img
Sidang perkara korupsi tata niaga garam curah sabu raijua di PN Tipikor Kupang. (Foto iNewsTTU.id/Sefnat)

KUPANG, iNewsTTU.id – Sidang pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi tata niaga garam curah tahun 2018 di Kabupaten Sabu Raijua kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (21/5/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menghadirkan empat saksi, yakni Yulens Koro selaku mantan Kabid Perindustrian, Nofrianti Dubu mantan Bendahara Penerima Dinas Perindag tahun 2017, Lilis Suryani, serta Nur Faisal yang merupakan ASN pada Dinas Perindag Sabu Raijua.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Florence Katharina didampingi hakim anggota Sutarno dan Raden Haris.
Dalam keterangannya, saksi Yulens Koro menjelaskan bahwa pengeluaran garam curah dari sejumlah lokasi tambak diketahui oleh pimpinan dinas saat itu.

Menurut dia, garam curah dari Tambak Desa Deme pernah dikeluarkan menuju gudang milik Yusuf Alboneh dan hal tersebut diketahui bidang perdagangan serta Kepala Dinas.

“Setahu saya ada komunikasi antara Camat Raijua dengan Kepala Dinas sehingga garam di gudang kantor camat bisa dikeluarkan,” ujar Yulens di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan ketua kelompok dan koordinator tambak, pengambilan garam dilakukan oleh Yusuf Alboneh yang disebut bekerja sama dengan Arsad Tey dengan jumlah sekitar 300 ton.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut