Kejari TTU Periksa Pihak Ketiga dan 35 Saksi Kasus Dugaan korupsi PDAM
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kabupaten TTU periode 2022-2024.
Kajari TTU melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hafiz Akbar Ritonga, mengatakan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyidikan.
Menurutnya, dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi.
"Mereka berasal dari pihak internal Perumda Air Minum Tirta Cendana, pihak ketiga, serta pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut,"katanya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli yang terdiri dari ahli keuangan negara dan ahli bina keuangan daerah.
"Hal tersebut dilakukan guna membuat terang suatu tindak pidana," kata Hafiz dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyidikan, Kejari TTU menemukan dugaan adanya pengelolaan keuangan Perumda Air Minum Tirta Cendana yang dilakukan secara manipulatif dan fiktif oleh sejumlah pejabat di perusahaan daerah tersebut.
Penyidik juga menemukan adanya sejumlah pengeluaran keuangan yang hingga kini diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu.
Namun, Kejari TTU menegaskan proses hukum masih berlangsung dan belum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Secara paralel, Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait.
Klarifikasi tersebut dilakukan untuk membantu menentukan besaran kerugian keuangan negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut. Proses klarifikasi dilaksanakan di Kantor Kejari TTU.
"Bahwa saat ini penyidik menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk selanjutnya dapat menentukan sikap terkait dengan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka," jelas Hafiz.
Kejari TTU memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Editor: Sefnat Besie