22 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat yang Dialami Warga TTS
Korban dalam perkara ini adalah Johanes Zakharia Rea, yang diduga dianiaya secara brutal oleh dua tersangka, yakni Phikol Nuban dan Gilbert Rea. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 12 April 2026 dan menyebabkan korban alami cacat.
Kegiatan rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.00 WITA dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri TTS Novia Sina, SH, Jaksa Peneliti Ruly, SH, Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH, anggota Satreskrim Polres TTS, personel pengamanan Polres TTS, Ketua RT setempat, penasihat hukum korban, serta penasihat hukum para tersangka.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 22 adegan yang diperankan oleh korban, para saksi, dan tersangka yang diperankan oleh pemeran pengganti.
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
"Kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya," ujarnya.
AKP I Wayan Pasek Sujana mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga menjadi korban salah sasaran. Motif penganiayaan diduga dipicu oleh permasalahan lama berupa perkelahian antara para tersangka dengan pihak lain dan bukan dengan korban.
Editor : Sefnat Besie