get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres TTS Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN di Oenoni, Dua Pelaku Ditangkap

22 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat yang Dialami Warga TTS

Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:21 WIB
header img
Penyidik Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan Berat di Kelurahan Karang Siri. (Foto: istimewa).

SOE, iNewsTTU.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban alami cacat fisik. Rekonstruksi berlangsung di halaman samping rumah milik Diker Baitanu, RT 002/RW 001, Kelurahan Karang Siri, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, Jumat (26/6/2026).

Rekonstruksi tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/258/IV/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 12 April 2026 serta sejumlah dokumen penyidikan lainnya.

Korban dalam perkara ini adalah Johanes Zakharia Rea, yang diduga dianiaya secara brutal oleh dua tersangka, yakni Phikol Nuban dan Gilbert Rea. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 12 April 2026 dan menyebabkan korban alami cacat. 

Kegiatan rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.00 WITA dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri TTS Novia Sina, SH, Jaksa Peneliti Ruly, SH, Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH, anggota Satreskrim Polres TTS, personel pengamanan Polres TTS, Ketua RT setempat, penasihat hukum korban, serta penasihat hukum para tersangka.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 22 adegan yang diperankan oleh korban, para saksi, dan tersangka yang diperankan oleh pemeran pengganti.

Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

"Kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya," ujarnya.

AKP I Wayan Pasek Sujana mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga menjadi korban salah sasaran. Motif penganiayaan diduga dipicu oleh permasalahan lama berupa perkelahian antara para tersangka dengan pihak lain dan bukan dengan korban.

Saat peristiwa terjadi, korban berada di lokasi kejadian sehingga diduga menjadi sasaran para pelaku. Korban kemudian dianiaya menggunakan senjata tajam jenis pisau dan dipukul menggunakan batu hingga luka berat. 

"Permasalahan yang melatarbelakangi kejadian ini merupakan persoalan lama dengan orang lain, bukan dengan korban. Namun karena korban berada di lokasi saat kejadian, korban diduga menjadi salah sasaran," jelasnya.

Rekonstruksi berakhir sekitar pukul 12.00 WITA dalam situasi aman dan kondusif. Selanjutnya, penyidik akan menyusun Berita Acara Rekonstruksi sebagai pelengkap berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut