Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Getaran Masih Terasa Flores, Gempa Susulan Tembus 15.156 Kali
Advertisement . Scroll to see content

Tim Zero Polda NTT Bekuk Terduga Pelaku Kekerasan Seksual via Video Call WhatsApp

Kamis, 24 September 2026 | 15:12 WIB
  • author *Sefnat Besie
Tim Zero Polda NTT Bekuk Terduga Pelaku Kekerasan Seksual via Video Call WhatsApp
Polda NTT tangkap seorang pria di Kupang terkait kasus berbasis elektronik. (Foto: istimewa).

KUPANG, iNewsTTU.id – Aksi pelecehan seksual melalui panggilan video WhatsApp berujung pada penangkapan seorang pria berinisial L (27), warga Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

L diamankan Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT bersama Subdit I Ditres PPA dan PPO pada Rabu (23/9/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti pengaduan seorang perempuan berinisial D yang disampaikan kepada Polda NTT pada 8 September 2026.

Kasus ini bermula ketika korban berulang kali menerima panggilan video melalui WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.

Karena suaminya bekerja sebagai pelaut, korban sempat menduga panggilan tersebut berasal dari sang suami. Namun, saat panggilan diangkat, korban justru mendapati penelepon sengaja memperlihatkan alat kelaminnya.

Gangguan tersebut kemudian berulang. Terduga pelaku disebut menggunakan sejumlah nomor WhatsApp berbeda dan bahkan mengajak korban melakukan hubungan seksual dengan iming-iming sejumlah uang.

Merasa terganggu, terancam, dan mengalami ketidaknyamanan psikologis, korban kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut kepada Polda NTT.

Menindaklanjuti pengaduan itu, Tim Zero melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan L.

Saat diamankan, L disebut bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku juga mengaku terdapat tiga korban lain yang diduga menjadi sasaran tindakan serupa.

Polisi kemudian mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi secara resmi melalui SPKT Polda NTT.

Sementara itu, L telah diserahkan kepada Subdit I Perempuan Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut