Penyidik Dalami Peran Provokator dan Eksekutor, 3 Saksi Baru akan Diperiksa Dalam Kasus Fafinesu
Dengan adanya tambahan tersebut, jumlah saksi yang telah dan akan diperiksa dalam kasus ini menjadi 39 orang. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 36 saksi.
Menurut Anselmus, penyidik bekerja secara cermat dan profesional karena kasus tersebut melibatkan banyak pihak. Setiap keterangan yang diperoleh akan dianalisis untuk menentukan peran masing-masing orang yang terlibat.
“Penyidik harus teliti dalam perkara ini untuk menentukan siapa yang berperan sebagai provokator, eksekutor, siapa yang melakukan pengikatan, dan peran-peran lainnya. Karena kasus ini melibatkan banyak orang, maka setiap peran harus dipastikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Mario Kebo, mengatakan dirinya mendampingi langsung ketiga kliennya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres TTU.
Selain ketiga korban, istri dari salah satu korban juga turut diperiksa sebagai saksi karena terlibat dalam proses pelaporan kejadian kepada pihak kepolisian.
Menurut Mario, pemeriksaan terhadap ketiga korban dilakukan secara terpisah. Meski demikian, seluruh keterangan yang diberikan para korban saling bersesuaian dan menguatkan satu sama lain.
“Saya mendampingi langsung ketiga korban saat memberikan keterangan. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah, namun keterangan mereka konsisten dan saling menguatkan,” katanya.
Editor : Sefnat Besie