3 Korban Pengeroyokan Brutal di Fafinesu B Tolak Damai, Minta Proses Hukum Terus Berjalan
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Tiga korban pengeroyokan brutal yang terjadi di Desa Fafinesu B, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menegaskan menolak upaya damai dan meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut hingga para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Saat ditemui di Kota Kefamenanu, Sabtu (6/6/2026), para korban mengaku hingga kini masih mengalami berbagai gangguan kesehatan akibat luka berat yang mereka alami dalam peristiwa tersebut.
Salah satu korban, Reginaldus Taku Tonbesi, mengatakan dirinya mengalami patah tulang rusuk sebanyak tiga bagian, yakni dua rusuk di sebelah kanan dan satu rusuk di sebelah kiri.
"Meski kami sudah keluar dari rumah sakit, kondisi kesehatan kami belum pulih sepenuhnya. Kami masih harus menjalani pemeriksaan rutin ke dokter di Kupang," ujarnya.
Selain harus menjalani perawatan lanjutan, para korban juga dihadapkan pada beban biaya pengobatan yang cukup besar. Menurut Reginaldus, pihak rumah sakit masih menagihkan biaya perawatan bagi dua korban lainnya yang nilainya mencapai Rp31 juta hingga Rp32 juta, sementara satu korban lainnya sekitar Rp1 juta.
Editor : Sefnat Besie