get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirut RS Leona: Seluruh CCTV Sudah Diserahkan ke Polisi, Rumah Sakit Kooperatif Bantu Penyelidikan

Penyidik Dalami Peran Provokator dan Eksekutor, 3 Saksi Baru akan Diperiksa Dalam Kasus Fafinesu

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:07 WIB
header img
Kasi Humas Polres TTU AKP Anselmus Pera. (Foto: Istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) terus mendalami kasus dugaan penganiayaan brutal terhadap tiga warga Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu. Dalam perkembangan terbaru, penyidik akan memanggil tiga saksi tambahan yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera, menjelaskan bahwa tambahan saksi tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap salah satu korban.

“Sesuai hasil pemeriksaan salah satu korban, terdapat tambahan tiga orang yang diduga mengetahui peristiwa yang dialami oleh ketiga korban. Karena itu penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada mereka untuk dimintai keterangan,” ujar Anselmus.

Ia menjelaskan, dua saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat mendatang, sementara satu saksi lainnya akan dipanggil pada Senin pekan depan.

Dengan adanya tambahan tersebut, jumlah saksi yang telah dan akan diperiksa dalam kasus ini menjadi 39 orang. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 36 saksi.

Menurut Anselmus, penyidik bekerja secara cermat dan profesional karena kasus tersebut melibatkan banyak pihak. Setiap keterangan yang diperoleh akan dianalisis untuk menentukan peran masing-masing orang yang terlibat.

“Penyidik harus teliti dalam perkara ini untuk menentukan siapa yang berperan sebagai provokator, eksekutor, siapa yang melakukan pengikatan, dan peran-peran lainnya. Karena kasus ini melibatkan banyak orang, maka setiap peran harus dipastikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Mario Kebo, mengatakan dirinya mendampingi langsung ketiga kliennya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres TTU.

Selain ketiga korban, istri dari salah satu korban juga turut diperiksa sebagai saksi karena terlibat dalam proses pelaporan kejadian kepada pihak kepolisian.

Menurut Mario, pemeriksaan terhadap ketiga korban dilakukan secara terpisah. Meski demikian, seluruh keterangan yang diberikan para korban saling bersesuaian dan menguatkan satu sama lain.

“Saya mendampingi langsung ketiga korban saat memberikan keterangan. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah, namun keterangan mereka konsisten dan saling menguatkan,” katanya.

Sebelumnya, tiga warga yakni Reginaldus Taku Tonbesi, Petrus Saet, dan Yohanes Kefi menjadi korban penganiayaan brutal yang terjadi di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Polres TTU.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut