Diperiksa Lima Jam, Tiga Korban Penganiayaan Brutal di Fafinesu B Beberkan Fakta Baru
"Saya memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada penyidik karena sejauh ini sudah memeriksa sekitar 30 orang dalam kasus ini," ungkapnya.
Ia berharap keterangan para korban yang telah diberikan dapat melengkapi berkas perkara sehingga penyidik segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
"Harapan saya, dengan adanya keterangan dari para korban, berkas perkara ini bisa segera lengkap dan penyidik dapat menetapkan tersangka. Sehingga ada rasa keadilan dan kepuasan bagi para korban, keluarga, maupun masyarakat TTU yang selama ini mengikuti perkembangan kasus tersebut," tegasnya.
Pemeriksaan terhadap ketiga korban berlangsung cukup lama, dimulai sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita. Kondisi kesehatan para korban yang belum pulih sepenuhnya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, tiga warga yakni Reginaldus Taku Tonbesi, Petrus Saet, dan Yohanes Kefi menjadi korban penganiayaan brutal yang terjadi di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Editor: Sefnat Besie