Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Persiapan Pasar Perbatasan PLBN Napan Dimatangkan, Launching Dijadwalkan 14 Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa Lima Jam, Tiga Korban Penganiayaan Brutal di Fafinesu B Beberkan Fakta Baru

Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:10 WIB
  • author *Sefnat Besie
Diperiksa Lima Jam, Tiga Korban Penganiayaan Brutal di Fafinesu B Beberkan Fakta Baru
Mario Kebo kuasa hukum 3 korban penganiayaan brutal di Fafinesu B saat dampingi klien saat diperiksa penyidik Polres TTU. (Foto istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kuasa hukum tiga korban kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan brutal yang terjadi di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mendampingi para korban menjalani pemeriksaan di Polres TTU, Kamis (11/6/2026).

Kuasa hukum korban, Mario Kebo, mengatakan dirinya mendampingi langsung ketiga kliennya yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

"Pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wita saya mendampingi langsung ketiga klien saya sebagai korban penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Fafinesu B. Kedatangan kami untuk memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan terkait kejadian tersebut," ujarnya.

Selain ketiga korban, istri dari salah satu korban juga turut diperiksa sebagai saksi karena terlibat dalam proses pelaporan kejadian kepada pihak kepolisian.

Menurut Mario, ketiga korban diperiksa secara terpisah oleh penyidik. Namun, keterangan yang diberikan para korban saling bersesuaian dan menguatkan satu sama lain.

"Artinya para korban benar-benar menyampaikan fakta yang sebenarnya. Dalam pemeriksaan tadi juga disebutkan beberapa nama yang diduga ikut terlibat dalam peristiwa tersebut. Selain itu, kami juga telah mengajukan sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya," katanya.

Mario mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai serius menangani perkara tersebut. Ia menyebut hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Saya memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada penyidik karena sejauh ini sudah memeriksa sekitar 30 orang dalam kasus ini," ungkapnya.

Ia berharap keterangan para korban yang telah diberikan dapat melengkapi berkas perkara sehingga penyidik segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

"Harapan saya, dengan adanya keterangan dari para korban, berkas perkara ini bisa segera lengkap dan penyidik dapat menetapkan tersangka. Sehingga ada rasa keadilan dan kepuasan bagi para korban, keluarga, maupun masyarakat TTU yang selama ini mengikuti perkembangan kasus tersebut," tegasnya.

Pemeriksaan terhadap ketiga korban berlangsung cukup lama, dimulai sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita. Kondisi kesehatan para korban yang belum pulih sepenuhnya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan, tiga warga yakni Reginaldus Taku Tonbesi, Petrus Saet, dan Yohanes Kefi menjadi korban penganiayaan brutal yang terjadi di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut