Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Identifikasi Penyebab Rumah Warga Terbakar dan Tewaskan Dua Orang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Penganiayaan di Fafinesu B Masih Diselidiki, Dua Kuasa Hukum Sampaikan Sikap Berbeda

Senin, 08 Juni 2026 | 16:02 WIB
  • author *Sefnat Besie
Kasus Dugaan Penganiayaan di Fafinesu B Masih Diselidiki, Dua Kuasa Hukum Sampaikan Sikap Berbeda
Dua kuasa hukum sanpaikan sikap berbeda soal kasus penganiayaan brutal di Desa Fafinesu B. (Foto: iNewsTTU.id/Sefnat).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga warga di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), masih terus berjalan di Polres TTU. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa puluhan saksi sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.

Kuasa hukum terlapor, Agustinus Tulasi, mengatakan pihaknya telah mendampingi puluhan saksi yang dipanggil penyidik dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

"Hingga sekarang belum ada gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini. Tentunya hal itu akan dilakukan penyidik berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan," kata Agustinus saat ditemui di Kefamenanu, Senin (8/6/2026).

Menurut Agustinus, peristiwa yang berujung pada dugaan pengeroyokan tersebut tidak dapat dilepaskan dari situasi keamanan di wilayah Fafinesu B yang sebelumnya diwarnai sejumlah kasus pencurian.

Ia menjelaskan, sejak awal Mei 2026 masyarakat beberapa suku di wilayah tersebut telah melaporkan kasus pencurian ke aparat kepolisian. Kondisi itu mendorong pemerintah desa dan masyarakat mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan, termasuk penjagaan rumah adat dan pos keamanan.

Agustinus menuturkan, pada malam kejadian, tiga orang yang kini menjadi korban melintas di sekitar rumah adat yang sedang dijaga warga. Menurutnya, kecurigaan muncul setelah jawaban yang diberikan korban dianggap tidak sesuai saat dikonfirmasi oleh warga.

"Dari situ kemudian muncul reaksi spontan masyarakat yang berujung pada tindakan pengeroyokan. Namun kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena Indonesia adalah negara hukum dan tindakan di luar batas kemanusiaan tidak dapat dibenarkan," ujarnya.

Terkait keterlibatan kepala desa, Agustinus mengakui kliennya mengakui pernah memerintahkan agar ketiga orang tersebut diamankan dengan cara diikat. Namun, menurutnya, tidak ada perintah untuk melakukan pemukulan maupun pengeroyokan.

"Perintah kepala desa hanya untuk mengamankan karena situasi saat itu ramai dan dikhawatirkan mereka melarikan diri. Tidak ada perintah untuk melakukan penganiayaan," tegasnya.

Meski demikian, Agustinus berharap penyidik dapat mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Ia juga membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice dengan mempertemukan para pihak, mengingat pelaku dan korban masih memiliki hubungan sosial dan kekerabatan dalam masyarakat setempat.

"Kami berharap ada ruang dialog dan penyelesaian yang dapat diterima semua pihak, tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Mario Kebo, menegaskan bahwa pihaknya meminta seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi penganiayaan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Mario, kondisi para korban hingga saat ini masih memerlukan perawatan dan pemeriksaan medis lanjutan akibat luka berat yang dialami.

"Kami meminta siapa pun yang malam itu terlibat dalam aksi pengeroyokan harus bertanggung jawab sesuai perbuatannya masing-masing. Luka yang dialami korban sangat serius dan sampai sekarang masih menghambat aktivitas mereka," ujarnya.

Mario mengungkapkan, dua korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Kupang, sementara satu korban lainnya masih menjalani kontrol medis terkait cedera yang dialami.

Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini para korban belum memberikan keterangan resmi kepada penyidik karena kondisi kesehatan mereka belum memungkinkan.

"Kami berkoordinasi dengan penyidik agar pemeriksaan dilakukan setelah kondisi korban benar-benar pulih sehingga keterangan yang diberikan dapat lengkap dan sesuai fakta yang mereka alami," katanya.

Terkait usulan penyelesaian melalui restorative justice, Mario mengatakan para korban dan keluarga korban saat ini menolak opsi tersebut.

"Mereka menyampaikan kepada kami bahwa pintu maaf sudah tertutup karena merasa mengalami tindakan yang tidak manusiawi. Saat ini fokus mereka adalah pemulihan kesehatan dan proses hukum," tegasnya.

Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Fafinesu B tersebut masih dalam penanganan Polres TTU. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara jelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut