Kasus Dugaan Penganiayaan di Fafinesu B Masih Diselidiki, Dua Kuasa Hukum Sampaikan Sikap Berbeda
Terkait keterlibatan kepala desa, Agustinus mengakui kliennya mengakui pernah memerintahkan agar ketiga orang tersebut diamankan dengan cara diikat. Namun, menurutnya, tidak ada perintah untuk melakukan pemukulan maupun pengeroyokan.
"Perintah kepala desa hanya untuk mengamankan karena situasi saat itu ramai dan dikhawatirkan mereka melarikan diri. Tidak ada perintah untuk melakukan penganiayaan," tegasnya.
Meski demikian, Agustinus berharap penyidik dapat mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Ia juga membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice dengan mempertemukan para pihak, mengingat pelaku dan korban masih memiliki hubungan sosial dan kekerabatan dalam masyarakat setempat.
"Kami berharap ada ruang dialog dan penyelesaian yang dapat diterima semua pihak, tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Mario Kebo, menegaskan bahwa pihaknya meminta seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi penganiayaan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Mario, kondisi para korban hingga saat ini masih memerlukan perawatan dan pemeriksaan medis lanjutan akibat luka berat yang dialami.
"Kami meminta siapa pun yang malam itu terlibat dalam aksi pengeroyokan harus bertanggung jawab sesuai perbuatannya masing-masing. Luka yang dialami korban sangat serius dan sampai sekarang masih menghambat aktivitas mereka," ujarnya.
Mario mengungkapkan, dua korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Kupang, sementara satu korban lainnya masih menjalani kontrol medis terkait cedera yang dialami.
Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini para korban belum memberikan keterangan resmi kepada penyidik karena kondisi kesehatan mereka belum memungkinkan.
"Kami berkoordinasi dengan penyidik agar pemeriksaan dilakukan setelah kondisi korban benar-benar pulih sehingga keterangan yang diberikan dapat lengkap dan sesuai fakta yang mereka alami," katanya.
Terkait usulan penyelesaian melalui restorative justice, Mario mengatakan para korban dan keluarga korban saat ini menolak opsi tersebut.
"Mereka menyampaikan kepada kami bahwa pintu maaf sudah tertutup karena merasa mengalami tindakan yang tidak manusiawi. Saat ini fokus mereka adalah pemulihan kesehatan dan proses hukum," tegasnya.
Editor: Sefnat Besie