LPSK NTT Soroti Perlindungan Saksi dan Korban di Flores Timur, Pemda Siapkan Ranperda
Rabu, 20 Mei 2026 | 19:07 WIB
Pedo Maran berharap mekanisme pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait perlindungan saksi dan korban, dapat menjadi langkah prioritas pemerintah daerah. Ia juga meminta LPSK tetap menjalankan tugas pelayanan meski belum memiliki kantor atau tempat bertugas resmi di Flores Timur.
Selain itu, ia mengapresiasi langkah LPSK dalam menangani berbagai kasus di Flores Timur. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat terus diperkuat dalam penanganan kasus perlindungan saksi dan korban, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kasus perempuan dan anak, serta perkara lain yang membutuhkan pendampingan korban.
Editor : Sefnat Besie