get app
inews
Aa Text
Read Next : Musrenbang RKPD NTT Tekankan Pembangunan Berkeadilan bagi Seluruh Masyarakat

LPSK NTT Soroti Perlindungan Saksi dan Korban di Flores Timur, Pemda Siapkan Ranperda

Rabu, 20 Mei 2026 | 19:07 WIB
header img
Pihak LPSK NTT melakukan kunjungan dan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Flores Timur terkait penguatan perlindungan saksi dan korban (Foto: Ist)

Flores Timur, iNewsTTU.id-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti meningkatnya kebutuhan pengawasan dan perlindungan terhadap saksi maupun korban di daerah. Kondisi itu dinilai membutuhkan langkah serius, terutama dalam penguatan layanan perlindungan di Kabupaten Flores Timur.

Kepala Perwakilan LPSK NTT, Anselmus Sowa Bolen, mengatakan penanganan kasus perlindungan saksi dan korban tidak bisa lagi dilakukan secara biasa-biasa. Menurut dia, meningkatnya jumlah perkara menuntut kesiapan layanan yang lebih maksimal di daerah.

"Harus ada Langkah serius untuk menangani kasus kasus perlindungan saksi saksi dan korban, terutama layanan LPSK itu sendiri di Kabupaten Flores Timur," kata Anselmus saat melakukan kunjungan di Kabupaten Flores Timur, Rabu (20/5/2026)

Menurutnya, kehadiran layanan perlindungan yang memadai menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat, khususnya korban dan saksi perkara, memperoleh pendampingan yang layak. Ia menilai penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga perlindungan menjadi bagian penting dalam upaya tersebut.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut