LPSK NTT Soroti Perlindungan Saksi dan Korban di Flores Timur, Pemda Siapkan Ranperda
Flores Timur, iNewsTTU.id-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti meningkatnya kebutuhan pengawasan dan perlindungan terhadap saksi maupun korban di daerah. Kondisi itu dinilai membutuhkan langkah serius, terutama dalam penguatan layanan perlindungan di Kabupaten Flores Timur.
Kepala Perwakilan LPSK NTT, Anselmus Sowa Bolen, mengatakan penanganan kasus perlindungan saksi dan korban tidak bisa lagi dilakukan secara biasa-biasa. Menurut dia, meningkatnya jumlah perkara menuntut kesiapan layanan yang lebih maksimal di daerah.
"Harus ada Langkah serius untuk menangani kasus kasus perlindungan saksi saksi dan korban, terutama layanan LPSK itu sendiri di Kabupaten Flores Timur," kata Anselmus saat melakukan kunjungan di Kabupaten Flores Timur, Rabu (20/5/2026)
Menurutnya, kehadiran layanan perlindungan yang memadai menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat, khususnya korban dan saksi perkara, memperoleh pendampingan yang layak. Ia menilai penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga perlindungan menjadi bagian penting dalam upaya tersebut.
Ia mengatakan dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan, terutama dalam penyediaan fasilitas layanan dan penguatan sumber daya pendamping di lapangan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Petrus Pedo Maran menjelaskan Pemerintah Kabupaten Flores Timur tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Aturan itu disiapkan sebagai dasar penguatan layanan perlindungan di daerah.
Ia menyebutkan, melalui Ranperda tersebut pemerintah daerah juga akan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus perlindungan saksi dan korban di Flores Timur.
"Kami siap bekerja sama menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini di Flores Timur, walaupun belum maksimal dan dianggap sebagai catatan catatan kami ke depan agar LPSK bisa bekerja lebih maksimal," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Flores Timur, melalui Dinas Sosial, saat ini diketahui memiliki program Pekerja Sosial (Peksos) anak yang secara khusus menangani kasus anak. Para pekerja sosial itu bertugas mendampingi korban dalam berbagai perkara yang melibatkan anak-anak.
Namun, pelaksanaan program tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan anggaran di tengah kebijakan efisiensi, serta minimnya jumlah petugas pendamping. Kondisi itu, kata Pedo Maran, menjadi perhatian pemerintah daerah untuk dibenahi ke depan.
Pedo Maran berharap mekanisme pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait perlindungan saksi dan korban, dapat menjadi langkah prioritas pemerintah daerah. Ia juga meminta LPSK tetap menjalankan tugas pelayanan meski belum memiliki kantor atau tempat bertugas resmi di Flores Timur.
Selain itu, ia mengapresiasi langkah LPSK dalam menangani berbagai kasus di Flores Timur. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat terus diperkuat dalam penanganan kasus perlindungan saksi dan korban, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kasus perempuan dan anak, serta perkara lain yang membutuhkan pendampingan korban.
Editor : Sefnat Besie