Polres Belu Bongkar Penyelundupan Solar ke Timor Leste, Pertamina Sanksi Tegas SPBU Fatubenoa
"Operator yang bertugas telah kami berhentikan (pecat), sementara pengawas SPBU diberikan sanksi skorsing. Untuk pihak SPBU sendiri, kami berikan sanksi peringatan keras serta penghentian sementara pasokan produk Biosolar selama 30 hari ke depan, terhitung mulai 1 Mei 2026," ujar Ahad dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5/2026).
Selain kendaraan modifikasi, polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa 17 jeriken ukuran 35 liter yang berisi BBM jenis Biosolar siap selundup.
Dukungan Penuh untuk Penegakan Hukum
Ahad menegaskan bahwa Pertamina sangat mendukung langkah Polres Belu dalam melakukan bersih-bersih dari praktik penyelewengan BBM subsidi. Menurutnya, subsidi negara harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, bukan dinikmati oleh oknum penyelundup.
"Kami sangat berterima kasih dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Belu terhadap pihak-pihak maupun oknum yang terlibat. Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) demi memastikan distribusi BBM tepat sasaran," tegasnya.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika melihat adanya indikasi penyalahgunaan produk subsidi kepada kepolisian atau melalui kanal resmi Pertamina. Langkah ini penting dilakukan guna menjaga ketahanan energi, terutama di wilayah garda terdepan seperti Kabupaten Belu.
Editor : Sefnat Besie