Divonis 2 Tahun Penjara, Akhir Pelarian Bos Kayu Sonokeling Ilegal di TTU
Petugas mendapati Komang sedang memuat kayu sonokeling ke dalam mobil kontainer putih yang rencananya akan dibawa menuju Pelabuhan Wini. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan timbunan kayu sonokeling hingga 700 batang di halaman rumah warga.
Perjalanan Panjang Penyidikan
Setelah ditangkap, kasus ini dilaporkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Bali-Nusa Tenggara. Setelah melalui penyelidikan intensif selama 10 bulan, status perkara ditingkatkan ke penyidikan pada Agustus 2025.
Komang sempat resmi ditahan di Rutan Polres TTU sejak 7 Juli 2025 sebagai tahanan titipan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan sebelum akhirnya dilimpahkan ke meja hijau.
Kini, dengan adanya putusan tetap (inkracht) dari PN Kefamenanu (Nomor: 35/Pid.sus-LH/2025/PN Kfm), kasus pembalakan liar kayu sonokeling di Tubuhue resmi berakhir dengan ketetapan hukum bagi sang terdakwa.
Editor : Sefnat Besie