get app
inews
Aa Text
Read Next : Penahanan Komang, Awal Pembongkaran Mafia Illegal Logging Sonokeling di TTU?

Divonis 2 Tahun Penjara, Akhir Pelarian Bos Kayu Sonokeling Ilegal di TTU

Senin, 09 Maret 2026 | 06:56 WIB
header img
Anggota Polres Timor Tengah Utara saat Sita Kayu Sonokeling dalam Operasi Gabungan di salah satu gudang pengusaha di Naiola. Foto: Istimewa

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Komang Arya Weda Asmara (42), terdakwa kasus tindak pidana pengrusakan hutan atau pembalakan liar ratusan kayu sonokeling ilegal di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Dalam persidangan yang digelar di PN Kefamenanu, pria yang sempat ditahan pada tahun lalu itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penampungan kayu hasil hutan yang diambil secara tidak sah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," bunyi amar putusan Majelis Hakim sebagaimana dihimpun pada Sabtu, (07/03/2026).

Barang Bukti Dirampas Negara

Selain vonis penjara, Hakim juga menetapkan ratusan batang kayu sonokeling sebagai barang bukti untuk dirampas oleh negara. Rinciannya meliputi 225 batang kayu sonokeling berbentuk dolgen, 9 batang kayu dolgen, serta 132 batang lainnya.

Sementara itu, satu unit truk Hino bernomor polisi DH 8316 AN beserta STNK milik PT Timor Jaya Mandiri, serta satu unit kontainer NCL milik PT NCL Cabang Kupang diputuskan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Kronologi Kasus

Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini bermula pada 15 November 2024. Saat itu, petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) melakukan patroli berdasarkan laporan masyarakat di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Petugas mendapati Komang sedang memuat kayu sonokeling ke dalam mobil kontainer putih yang rencananya akan dibawa menuju Pelabuhan Wini. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan timbunan kayu sonokeling hingga 700 batang di halaman rumah warga.

Perjalanan Panjang Penyidikan

Setelah ditangkap, kasus ini dilaporkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Bali-Nusa Tenggara. Setelah melalui penyelidikan intensif selama 10 bulan, status perkara ditingkatkan ke penyidikan pada Agustus 2025.

Komang sempat resmi ditahan di Rutan Polres TTU sejak 7 Juli 2025 sebagai tahanan titipan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan sebelum akhirnya dilimpahkan ke meja hijau.

Kini, dengan adanya putusan tetap (inkracht) dari PN Kefamenanu (Nomor: 35/Pid.sus-LH/2025/PN Kfm), kasus pembalakan liar kayu sonokeling di Tubuhue resmi berakhir dengan ketetapan hukum bagi sang terdakwa.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut