Hampir Dua Tahun Menggantung, Lakmas NTT Desak Gakkum dan Polda Proses Pelaku Ilegal logging

Kefamenanu, iNewsTTU.id — Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Viktor Manbait, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Gakkum Bali Nusra dan Polda NTT, agar segera menangkap dan menahan seorang pelaku ilegal logging bernama Komang yang tertangkap tangan membawa lebih dari 700 dolgen kayu sonokeling ilegal sejak November 2023 lalu.
“Kami mempertanyakan, sudah dua kali gelar perkara dilakukan, dua hingga tiga kali turun ke lokasi, dan faktanya jelas bahwa kayu-kayu itu tidak berizin serta berada dalam kawasan hutan. Tapi mengapa hingga hari ini, hampir dua tahun sejak penangkapan oleh petugas Kementerian Kehutanan UPT KPH Kabupaten TTU, kasus ini terus digantung oleh Gakkum Bali Nusra?” ungkap Viktor Manbait kepada iNewsTTU.id, Senin (23/6/2025).
Viktor menambahkan bahwa ironisnya, setelah penangkapan Komang pada November 2023, justru pada Desember 2023 Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTT menerbitkan izin tampung terhadap kayu-kayu tersebut.
Ia juga mempertanyakan apakah Gakkum telah memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTT serta UPT KPH TTU yang merekomendasikan penerbitan izin tersebut.
“Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Apakah Gakkum sudah memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTT yang mengeluarkan izin tampung pasca-penangkapan? Termasuk UPT KPH TTU yang memberikan rekomendasi? Jangan sampai ada permainan hukum di balik kasus ini,” tegas Viktor.
Lakmas NTT meminta Gakkum dan Polda NTT untuk bertindak tegas dan segera menangkap serta menahan Komang yang hingga kini masih bebas meski sudah tertangkap tangan melakukan pelanggaran berat dalam kawasan hutan negara.
“Kami minta ketegasan. Gakkum dan Polda NTT jangan main-main dengan hukum. Tangkap Komang segera!” tutup Viktor.
Editor : Sefnat Besie