Menguak Fakta Kasus Kayu Sonokeling, Polres TTU Hentikan Kasusnya, Kanit Tipidter Dinonaktifkan

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Keputusan mengejutkan diambil Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), NTT terkait kasus dugaan illegal logging kayu sonokeling yang melibatkan pengusaha bernama Komang dan Yuda. Secara resmi, Polres TTU menghentikan proses hukum kasus yang sempat menjadi sorotan publik ini.
Pengumuman kontroversial ini disampaikan langsung oleh Wakapolres TTU, Kompol Jemy Octovianus Noke, dalam jumpa pers yang digelar di kantor Polres TTU pada Rabu (23/4/2025) siang.
Menurut Kompol Jemy, penghentian perkara ini didasarkan pada hasil penyelidikan mendalam yang telah dilakukan. Pihaknya telah memeriksa 18 orang saksi, melibatkan ahli kehutanan, serta melakukan lacak balak oleh Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Kabupaten TTU.
Dikatakannya, Bahkan, gelar perkara juga telah dilakukan di tingkat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum pengusaha bernama Komang dan Yuda," tegas Kompol Jemy dalam jumpa pers.
Akibatnya, ratusan batang dolgen (kayu bulat) sonokeling ilegal yang sebelumnya diamankan di area Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Naviri di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, kini dikembalikan kepada pemiliknya, yakni Komang dan Yuda.
Namun, di tengah penghentian kasus yang menimbulkan tanda tanya ini, Wakapolres Kompol Jemy mengungkapkan fakta mengejutkan lainnya. Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres TTU berinisial DT kini justru sedang menjalani proses hukum.
"Kapolres TTU telah menonaktifkan Kanit Tipidter Polres TTU, DT, dari jabatannya. Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda NTT," ungkap Kompol Jemy.
Diduga kuat, Kanit Tipidter DT diperiksa terkait perintahnya untuk mengamankan ratusan batang dolgen sonokeling ilegal di AMP PT Naviri tanpa adanya izin resmi dari pimpinan Polres TTU. Tindakan Kanit Tipidter ini dinilai sebagai pelanggaran prosedur dan kini berujung pada penonaktifan dirinya.
Editor : Sefnat Besie