Dilaporkan Kasus Penipuan dan Penggelapan SPPG Maubesi, Tim Kuasa Hukum Kristo Haki Angkat Bicara
Meski demikian, terhadap pekerjaan-pekerjaan yang telah terkonfirmasi dan disepakati terlebih dahulu, klien mereka menegaskan telah melakukan pembayaran.
“Pekerjaan-pekerjaan yang tidak pernah dikonfirmasi atau disepakati sebelumnya, baik dari segi biaya maupun waktu, bukan merupakan tanggung jawab klien kami,” tegas tim kuasa hukum Egiardus Bana.
Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum menilai tidak terdapat unsur penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP. Mereka menjelaskan bahwa pasal tersebut mengatur penipuan dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
“Klien kami tidak pernah menggunakan identitas palsu, kedudukan palsu, maupun tipu muslihat dalam bentuk apa pun. Semua biaya yang disepakati telah dibayarkan,” lanjut Egiardus.
Selain itu, tudingan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP juga dinilai tidak tepat. Menurut kuasa hukum, klien mereka tidak pernah menguasai atau menggelapkan barang milik pelapor secara melawan hukum.
Meski demikian, Kristo Haki menegaskan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik serta membuka kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk laporan balik maupun gugatan perdata terhadap pelapor atas dugaan kerugian materil dan immateril yang dialami.
“Klien kami siap membuktikan kebenaran secara hukum dan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” tutup tim kuasa hukum.
Editor : Sefnat Besie